Peraturan pemerintah yang mewajibkan untuk registrasi ulang sesuai dengan identitas KTP dan KK merupakan langkah tegas yang coba diambil pemerintah untuk melawan tindak kejahatan melalui telepon seluler. Tindakan pemblokiran bagi nomor yang tidak didaftar ulang pun menjadi ancaman yang tidak main-main.
Alih-alih dengan peraturan baru tersebut dapat menekan angka penipuan melalui telepon seluler, nyatanya hingga kini masih banyak aduan tentang kasus penipuan dengan modus nomor telepon.
Andri Wibawanto, Vice President Customer Care Management Telkomsel mengatakan, saat ini tidak didapat dampak signifikan terkait penguranan laporan penipuan dari telepon seluler.
Kasus penipuan baik telpon maupun SMS dengan mengatasnamakan Telkomsel sendiri terus meningkat. Setidaknya menurut Andri, tahun ini pihaknya menerima aduan lebih dari 13 ribu terkait penipuan dengan modus tersebut.
Penipuan One Time Password(OTP) menjadi salah satu kasus yang marak terjadi. Kasus ini biasanya digunakan oleh penipu untuk mendapatkan kode akses yang berhubungan dengan nomor korban. Penipuan jenis ini sangat berbahaya karena bisa memberikan akses penipu untuk mengakses hal-hal penting seperti akun bank atau lainnya.
Mengapa kasus penipuan masih kerap terjadi?
Saat menerapkan aturan registrasi ulang SIM Card sesuai KTP dan KK, pemerintah melalui Kominfo sangat yakin bisa menekan angka penipuan dengan bermodus nomor telepon palsu. Kendati sudah menerapkan aturan tersebut, nyatanya masih ada saja dan masih marak penipuan dengan nomor telepon seluler.
Entah penipu yang memiliki metode lain untuk mencari celah atau masih ada hal yang kurang dari Kominfo, yang jelas hingga kini kasus penipuan dengan nomor telepon seluler masih sering terjadi.
Masyarkat pun diminta untuk mewaspadai berbagai penawaran dari penelpon gelap. Sebisa mungkin, jangan meladeni penelpon gelap yang mengiming-imingi dengan uang atau yang lainnya. Masyarakat juga harus bertindak waspada kepada penelpon gelap yang meminta kode, karena bisa saja itu merupakan kode akses yang bisa digunakan untuk penyalah gunaan akun penting masyarakat itu sendiri.
Selain pemerintah, masyarkat juga harus bertindak aktif unguk mencegah terjadinya penipuan itu terjadi.