Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi atau Kemenkominfo telah mengeluarkan aturan baru dalam penggunaan kartu seluluer. Peraturan ini adalah melakukan registrasi ulang atau daftar ulang sesuai dengan dokumen sah seperti Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Kartu Keluarga(KK). Pendaftaran ulang kartu ini akan berakhir pada akhir Februari atau tepatnya pada tanggal 28 Februari 2018 mendatang.
Ada pun pemerintah mengeluarkan peraturan pendaftaran ulang ini adalah untuk menekan angka penipuan yang sering menggunakan nomor ponsel. Di Indonesia sebelumnya memang sangat mudah membeli sebuah nomor dan dapat dengan mudah disalahgunakan. Ada banyak jenis penipuan yang terjadi terutama menggunakan nomor-nomor yang sangat mudah didapatkan. Melihat hal ini, pemerintah pun mengeluarkan aturan baru untuk mendaftarkan ulang kartu tersebut guna melindungi masyarakat dari tindakan yang ada.
Pendaftaran ulang ini juga dapat mengurangi kejahatan lain dengan memanfaatkan nomor ponsel. Dengan menggunakan data asli, maka apabila terjadi tindak pidana atau kriminal maka akan lebih mudah diatasi dan berantas.
Beberapa orang mungkin masih bingung bagaimana cara registrasi ulang kartu. Nah untuk registrasi ulang ini sendiri sebenarnya sangat mudah dan tidak perlu waktu yang lama. Kami memberikan beberapa tahapan cara melakukan registrasi ulang untuk pengguna Indosat Ooredoo.
Cara registrasi ulang Indosat Ooredoo
Untuk melakukan registrasi ulang kartu Indosat Ooredoo Anda sangatlah mudah. Anda dapat mengetik Pesan dengan format :
Format : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Contoh : ULANG#123444445555#123455554444
Kirim SMS sesuai dengan format yang diminta dengan data yang Anda punya. Setelah itu, Anda dapat mengirimkannya ke nomorĀ 4444.
Setelah mengirimkan SMS tadi, maka Anda akan mendapatkan SMS pemberitahuan apakah sudah berhasil mendaftar ulang atau belum. Jika mendapatkan SMS terjadi kesalahan, maka cek data-data yang Anda kirimkan tadi.
Ketika sudah berhasil, maka selamat kartu Indosat Ooredoo Anda telah berhasil didaftarkan ulang. Jika kartu Anda telah berhasil didaftarkan ulang, maka kini Anda dapat menggunakan nomor tersebut tanpa takut diblokir.
Bagi Anda yang belum mendaftarkan ulang nomor yang digunakan, sebaiknya daftarkan ulang sekarang sebelum nomor Anda diblokir karena batas waktu pendaftaran ulang hanya sampai 28 Februari 2018 nanti.