Tanggal 28 Februari mendatang menjadi tanggal terakhir untuk mendaftar atau registrasi ulang SIM Card telepon seluler Anda. Jika tidak melakukan registrasi ulang, maka nomor yang Anda gunakan saat ini tidak akan bisa digunakan lagi. Ini merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi dan mengurangi penipuan yang sering menggunakan nomor telepon.
Sebelumnya, untuk memperoleh SIM Card memang sangatlah mudah, bahkan Anda dapat menggunakan SIM Card dengan biodata yang palsu. Hal tersebut dilihat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan banyak nomor tadi untuk melakukan penipuan. Tidak sedikit korban penipuan karena modus dengan menggunakan nomor telepon yang sangat mudah didapatkan tersebut.
Selain penipuan, nomor telepon juga sering digunakan untuk melakukan banyak tindakan kejahatan lainnya. Dengan registrasi ulang nomor telepon yang diberlakukan saat ini, maka data-data asli harus diberikan. Ini membuat dan dapat menghindari dari penipuan serta kejahatan lain yang banyak menggunakan nomor-nomor tadi.
Registrasi ulang kartu untuk pengguna legal
Jika sebelumnya untuk menggunakan SIM Card bisa menggunakan data asal-asalan atau palsu, kini hal tersebut sebentar lagi tidak dapat dilakukan. SIM Card yang didaftar harus sesuai dengan nomor Kartu Tanda Penduduk(KTP) atau Kartu Keluarga(KK) untuk melakukan registrasi ulang, ini membuat Anda tidak bisa menggunakan data sembarangan lagi.
Dengan registrasi ulang ini, maka data yang didaftar akan disesuaikan dengan nomor KTP serta KK sehigga tindak penipuan serta kejahatan lain dengan menggunakan nomor telepon lebih mudah dilacak. Ada pun perekaman data ini akan membuat orang berpikir berkali-kali untuk melakukan kejahatan menggunakan nomor telepon seluler.
Untuk dapat melakukan registrasi ulang ini sangatlah mudah, Anda hanya cukup mengetik format : ULANG#NO_KTP#NO_KK, contoh : ULANG#12345666323#23458484822. Format tersebut kirim ke nomor 4444 dan apabila berhasil, maka Anda akan mendapatkan SMS pemberitahuan tentang keberhasilan atau kegagalan dari registrasi ulang tadi.
Nah, jangan sampai SIM Card Anda tidak bisa digunakan lagi karena melewati tanggal 28 Februari 2018 sebagai tanggal terakhir batas daftar ulang SIM Card.